Senin, 18 November 2013

MU'TAZILAH


A. Setting Historis Kelahiran Mu’tazilah
            Kaum Mu’tazilah adalah golongan yang membawa persoalan-persoalan teologi yang lebih mendalam dan bersifat filosofis dari pada persoalan-persoalan yang dibawa kaum Khawarij dan Murji’ah. Dalam pembahasan, mereka banyak memakai akal sehingga mereka mendapat nama “kaum rasionalis Islam”.[1]
            Berbagai analisa yang dimajukan tentang pemberian nama Mu’tazilah kepada mereka. Uraian yang biasa disebut buku-buku ilmu kalam berpusat pada peristiwa yang terjadi antara Washil ibn ‘Atha dan temannya ‘Amr ibn Ubayd serta Hasan al-Basri[2] di Basrah. Washil selalu mengikuti pelajaran-pelajaran yang diberikan Hasan al-Basri di mesjid Basrah. Pada suatu hari datang seorang bertanya pendapatnya tentang orang yang berdosa besar. Ketika Hasan al-Basri masih berpikir, Washil mengeluarkan pendapatnya sendiri dengan mengatakan: “Saya berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah mukmin dan bukan pula kafir, tetapi mengambil posisi di antara keduanya; tidak mukmin dan tidak kafir”. Kemudian, ia pergi dan menjauhkan diri dari Hasan al-Basri pergi ke tempat lain di mesjid, di sana ia mengulagi pendapatnya kembali. Atas peristiwa ini Hasan al-Basri mengatakan: “Wasil menjauhkan diri dari kita (i’tazala’anna)”. Dengan demikian ia serta teman-temannya disebut kaum Mu’tazilah.[3] 
             Versi lain yang diberikan oleh Tays Kubra Zadah, menyebut bahwa Qatadah ibn Dama’ah, pada suatu hari masuk ke masjid Basrah dan menuju majelis Hasan al-Basri. Setelah ternyata baginya bahwa itu bukan majelis Hasan al-Basri, ia berdiri dan meninggalkan tempat itu, sambil berkata: “ini kaum Mu’tazilah”. Semenjak itu, kata Tasy Kubra Zadah, mereka disebut kaum Mu’tazilah.[4]
            Al-Mas’udi memberikan keterangan lain lagi, mereka disebut Mu’tazilah karena mereka berpendapat bahwa orang berdosa besar bukan mukmin dan bukan pula kafir, tetapi mengambil posisi di antara kedua posisi itu (al-manzilah bain al-manzilataian). Menurut versi ini mereka disebut kaum Mu’tazilah, karena mereka membuat orang yang berdosa besar jauh dari (dalam arti tidak masuk) golongan mukmin dan kafir. [5]  
            Ahmad Amin menyatakan, nama Mu’tazilah sudah terdapat sebelum adanya peristiwa Wasil dan Hasan al-Basri dan sebelum timbulnya pendapat tentang posisi di antara dua posisi. Mereka menjauhkan diri dari golongan-golongan yang saling bertikai. Golongan yang menjauhkan diri ini memang dijumpai di dalam buku-buku sejarah. Al-Thabari umpamanya menyebut bahwa sewaktu Qais ibn Sa’ad di Mesir sebagai Gubernur dari Ali bin Abi Thalib, ia menjumpai pertikaian di sana, satu golongan turut padanya dan satu golongan lagi menjauhkan diri ke Kharbita (i’tazalat ila Kharbita). Dalam suratnya kepada Khalifah, Qais menamai mereka “Mu’tazilin”. Kalau al-Thabari menyebut nama “Mu’tazilin”, Abu al-Fida, memakai kata “al-Mu’tazilah” sendiri.[6]
            Bahkan menurut al-Qadi Abdul Jabbar, di dalam teologi terdapat kata i’tazala yang mengandung arti mengasingkan diri dari yang salah dan tidak benar dan dengan demikian kata Mu’tazilah mengandung arti pujian.  Dan menurut, Ibn al-Murtadha, nama Mu’tazilah itu bukan diberikan oleh orang lain, tetapi orang-orang Mu’tazilah sendirilah yang menciptakan nama itu.[7]
Mu’tazilah muncul sebagai aliran pertama yang bersistem cukup lengkap dalam sejarah teologi Islam, dimana dalam perjalanannya ia terbagi menjadi dua cabang besar dengan perhatian yang berbeda. Cabang Basrah dengan tokoh utama Abu Huzail bin al-Allaf lebih banyak menaruh banyak perhatian pada pemikiran dan pembangunan prinsip-prinsip kepercayaan. Cabang Bagdad dengan tokoh utama Bisyr bin al-Mu’tamir lebih memperhatikan penyebaran dan penerapan prinsip-prinsip itu dengan memanfaatkan hubungan yang dekat dengan kekuasaan Khalifah Abassiah. Cabang ini – dibandingkan dengan cabang Basrah – lebih banyak terpengaruh oleh filsafat Yunani Kuno. Para pendukungnya banyak memperluas persoalan yang sudah dibahas secara sederhana. Dan Mu’tazilah dipandang sebagai aliran pertama dalam Islam yang menggunakan argumen filosofis dalam menginterpretasikan masalah-masalah ke-Tuhanan.
            Khalifah al-Ma’mun sangat besar jasanya dalam mendorong perkembangan aliran Mu’tazilah. Bait al-Hikmah yang didirikannya terutama untuk penterjemahan karya-karya filsafat Yunani Kuno sangat besar artinya bagi perkembangan aliran ini dalam bidang teori. Secara praktis, al-Ma’mun memakai prinsip-prinsip aliran Mu’tazilah dan menggunakan kekuasaannya untuk memaksa orang banyak memakai prinsip-prinsip itu. Pada masa-masa akhir pemerinntahannya ia melaksanakan mihnah, yakni pengujian atas para hakim, apakah mereka percaya bahwa al-Quran itu diciptakan, sebagaimana ajaran Mu’tazilah. Yang tidak percaya bahwa al-Quran diciptakan, jika percaya akan keqadimannya, dipecat. Aliran Mu’tazilah berpendapat bahwa tidak ada yang kadim selain Allah. Kepercayaan kepada adanya yang kadim selain Allah adalah syirik. Orang yang menempati kedudukan hakim mestilah bebas dari syirik dan kalau ternyata ada hakim yang tidak bebas dari syirik, mestilah ia diturunkan dari kedudukan itu. Mihnah yang berasal dari kepercayaan agama pada waktu itu muncul ke permukaan politik dan pada akhirnya dikenakan tidak hanya atas para hakim, namun juga atas para saksi di pengadilan dan kemudian atas para pemimpin masyarakat.[8]
            Kebijaksanan al-Ma’mun itu dilanjutkan oleh penerusnya, al-Mu’tasim (218-227 H/833-842 M) dan bahkan lebih keras lagi oleh al-Wasiq ( 227-232 H/842-847 M). Peran Ahmad bin Abi Daud, salah seorang tokoh besar Mu’tazilah aliran Bagdad, dalam pelaksanaan mihnah ini sangat besar. Ia adalah kawan dekat al-Ma’mun dan kemudian memegang jabatan Qadi al-Qudah, menggantikan Yahya bin Aksam pada tahun 217. Jabatan ini tetap dipegangnya pada masa al-Mu’tasim dan al-Wasiq. Meninggalnya al-Wasiq menandai kejatuhan Mu’tazilah.  Sejak itu – untuk beberapa lama – Mu’tazilah tidak muncul ke permukaan sejarah.[9]
            Dengan berkuasanya Bani Buwaih pada abad keempat H, aliran Mu’tazilah bangkit lagi, terutama, di wilayah Persia, bergandengan tangan dengan kaum Syi’ah. Pada masa ini muncul banyak pemikir Mu’tazilah dari aliran Basrah yang, walaupun nama mereka tidak sebesar para pendahulu mereka di masa kejayaannya yang pertama, meninggalkan banyak karya yang bisa dibaca sampai sekarang. Selama ini kita mengenal Mu’tazilah dari karya-karya lawan-lawan mereka, terutama kaum As’ariyah. Sedikit sekali karya pemikir Mu’tazilah yang tersisa karena kebanyakan karya mereka hilang dibasmi oleh lawan. Untunglah, akibat persahabatan kaum Mu’tazilah dengan kaum Syi’ah Zaidiyah, karya-karya kaum Mu’tazilah pada periode kebangkitan kedua ini banyak yang teramankan dan mulai pertengahan abad ini banyak diterbitkan.[10]
            Adapun prinsip-prinsip yang paling penting dari Mu’tazilah adalah lima ajaran dasar atau ushul al-khamsah. Al-Khayyat menyatakan bahwa orang yang yang diakui menjadi pengikut atau penganut Mu’tazilah, hanyalah orang yang mengakui dan menerima kelima dasar itu. Orang yang hanya menerima sebagian dari dasar-dasar tersebut tidak dapat dipandang sebagai orang Mu’tazilah. Al-ushul al-khamsah, sebagaimana dijelaskan oleh pemuka-pemuka Mu’tazilah sendiri, diberi urutan menurut pentingnya kedudukan tiap dasar, sebagai berikut:

a. Al-tawhid
Paham ini berkaitan dengan penafian Tuhan dari paham antropomorpisme, yaitu paham yang menggambarkan Tuhan menyerupai mahluk-Nya. Satu-satunya sifat Tuhan yang betul-betul tidak mungkin ada pada mahluk-Nya ialah sifat kadim. Selanjutnya kaum Mu’tazilah membagi sifat-sifat Tuhan ke dalam dua golongan, yaitu:
  1. Sifat-sifat yang merupakan esensi Tuhan dan disebut sifat dzatiah dan
  2. Sifat-sifat yang merupakan perbuatan-perbuatan Tuhan, yang disebut sifat fi’liah.

b. Al-adl
Prinsip ini ada hubungannya dengan dengan al-tawhid. Kalau dengan al-tawhid kaum Mu’tazilah ingin mensucikan Tuhan dari persaman dengan makluk, maka dengan al-adl mereka ingin mensucikan perbuatan Tuhan dari persaman dengan perbuatan mahluk. Hanya Tuhanlah yang berbuat adil; Tuhan tidak bisa berbuat dzalim. Pada mahluk terdapat perbuatan dzalim. Dengan kata lain, kalau al-tawhid membahas keunikan diri Tuhan, al-adl membahas keunikan perbuatan Tuhan.

c. Al-wa’ad wa al-wa’id
Prinsip ini merupakan lanjutan dari ajaran dasar kedua di atas. Tuhan tidak akan dapat disebut adil, jika ia tidak memberi pahala kepada orang yang berbuat adil dan jika tidak menghukum orang yang berbuat buruk. Keadilan menghendaki supaya orang yang bersalah diberi hukuman dan orang yang berbuat baik diberi upah, sebagaimana dijanjikan Tuhan.

d. Al-manzilah baina al-manzilatain
Prinsip ini pun erat hubungannya dengan keadilan Tuhan. Pembuat dosa besar bukanlah kafir, karena ia masih percaya kepada Tuhan dan Nabi Muhammad SAW, tetapi bukanlah mukmin, karena imannya tidak lagi sempurna. Karena bukan mukmin, ia tidak dapat masuk surga dan karena bukan kafir pula, ia sebenarnya tidak harus masuk neraka.

e. Al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy an al-munkar
Prinsip ini dianggap sebagai kewajiban bukan oleh kaum Mu’tazilah saja, tetapi juga oleh golongan umat Islam lainnya. Perbedaan yang terdapat  antara golongan-golongan itu adalah tentang pelaksanaannya. Apakah perintah dan larangan cukup dijalankan dengan penjelasan dan seruan saja? Ataukah perlu diwujudkan dengan paksaan dan kekerasan? Kaum Mu’tazilah berpendapat, kalau dapat dengan cukup dengan seruan, tetapi kalau perlu dengan kekerasan. Sejarah membuktikan bahwa mereka pernah memakai kekerasan dalam menyiarkan ajaran-ajaran mereka.[11]


[1] Nasution, Harun, Teologi Islam: Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, UI Press, Jakarta, Cet. V, h. 38.
[2] Hasan al-Basri, apabila dirunut dari status sosialnya, adalah seorang budak dari “keluarga Maisan” – golongan budak kaum Anshar –. Ibunya bernama Khairah, budak milik Ummu Salamah, istri Rasulullah SAW. Secara natural, Hasan – dengan segenap ketakwaan dan kepatuhannya – hidup dalam aniaya bani Umayyah. Lihat, Abu Zaid, Nasr Hamid, Menalar Firman Tuhan: Wacana Majas dalam al-Quran Menurut Mu’tazilah, terj. Abdurrahman Kasdi dan Hamkan Hasan, Mizan, Bandung, Cet. I, 2003, h. 49.
[3] Al-Syahrastani, Abi al-Fath Abdul Kadir, al-Milal wa an-Nihal, Maktabah al-Ashriyyah, Beirut, Jilid I, Cet. I, 2000, h. 42, Nasution, Harun. Op.Cit. h. 38 dan Islam Rasional: Gagasan Pemikiran Prof. Dr. Harun Nasution, Mizan, Bandung, Cet. VI, h. 128-129, Martin, C. Richard, dkk, Post Mu’tazilah: Geneologi Konflik Rasionalisme dan Tradisionalisme Islam, terj. Muhammad Syukri, IRCISoD, Yogyakarta, 2002, h. 62. Berbeda dari Khawarij yang kemunculannya dilatarbelakangi lebih oleh faktor politik daripada keagamaan, Mu’tazilah justru muncul sebagai aliran keagamaan murni. Kendati demikian, dalam perkembangan selanjutnya, para pengikut aliran ini pun tidak dapat melepaskan diri dari urusan sosial-politik yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Lihat, Muhammad Afif, dari Teologi ke Ideologi: Telaah atas Metode dan Pemikiran Teologi Sayyid Quthb, Pena Mas, Bandung, Cet. I, 2000, h. 16.
[4] Nasution, Harun, Op.Cit., hlm. 39
[5] Ibid.
[6]  Ibid. h. 39-40.
[7] Nasution, Harun, Islam Rasional…..Op.Cit. h. 129 dan Teologi Islam……Op.Cit. h. 42.
[8] Machasin, al-Qadi Abd al-Jabbar, Mutasyabbih al-Quran: Dalih Rasionalitas sl-Quran, LKiS, Yogyakarta, 2000, h. 14, Nasution, Harun. Op.Cit., h. 45, Martin, C. Richard, dkk. Op.Cit., h. 62-63.
[9]  Muhammad, Afif. Op.Cit., hlm. 16
[10]  Machasin. Op.Cit., hlm. 14.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar