A.
Setting Historis Kelahiran Mu’tazilah
Kaum Mu’tazilah adalah golongan yang
membawa persoalan-persoalan teologi yang lebih mendalam dan bersifat filosofis
dari pada persoalan-persoalan yang dibawa kaum Khawarij dan Murji’ah. Dalam
pembahasan, mereka banyak memakai akal sehingga mereka mendapat nama “kaum
rasionalis Islam”.[1]
Berbagai analisa yang dimajukan
tentang pemberian nama Mu’tazilah kepada mereka. Uraian yang biasa disebut
buku-buku ilmu kalam berpusat pada peristiwa yang terjadi antara Washil ibn ‘Atha
dan temannya ‘Amr ibn Ubayd serta Hasan al-Basri[2]
di Basrah. Washil selalu mengikuti pelajaran-pelajaran yang diberikan Hasan
al-Basri di mesjid Basrah. Pada suatu hari datang seorang bertanya pendapatnya
tentang orang yang berdosa besar. Ketika Hasan al-Basri masih berpikir, Washil
mengeluarkan pendapatnya sendiri dengan mengatakan: “Saya berpendapat bahwa
orang yang berdosa besar bukanlah mukmin dan bukan pula kafir, tetapi mengambil
posisi di antara keduanya; tidak mukmin dan tidak kafir”. Kemudian, ia pergi
dan menjauhkan diri dari Hasan al-Basri pergi ke tempat lain di mesjid, di sana
ia mengulagi pendapatnya kembali. Atas peristiwa ini Hasan al-Basri mengatakan:
“Wasil menjauhkan diri dari kita (i’tazala’anna)”. Dengan demikian ia
serta teman-temannya disebut kaum Mu’tazilah.[3]
Versi lain yang diberikan oleh Tays Kubra
Zadah, menyebut bahwa Qatadah ibn Dama’ah, pada suatu hari masuk ke masjid
Basrah dan menuju majelis Hasan al-Basri. Setelah ternyata baginya bahwa itu
bukan majelis Hasan al-Basri, ia berdiri dan meninggalkan tempat itu, sambil
berkata: “ini kaum Mu’tazilah”. Semenjak itu, kata Tasy Kubra Zadah, mereka
disebut kaum Mu’tazilah.[4]
Al-Mas’udi memberikan keterangan
lain lagi, mereka disebut Mu’tazilah karena mereka berpendapat bahwa orang
berdosa besar bukan mukmin dan bukan pula kafir, tetapi mengambil posisi di
antara kedua posisi itu (al-manzilah bain al-manzilataian). Menurut
versi ini mereka disebut kaum Mu’tazilah, karena mereka membuat orang yang
berdosa besar jauh dari (dalam arti tidak masuk) golongan mukmin dan kafir.
[5]
Ahmad Amin menyatakan, nama
Mu’tazilah sudah terdapat sebelum adanya peristiwa Wasil dan Hasan al-Basri dan
sebelum timbulnya pendapat tentang posisi di antara dua posisi. Mereka
menjauhkan diri dari golongan-golongan yang saling bertikai. Golongan yang
menjauhkan diri ini memang dijumpai di dalam buku-buku sejarah. Al-Thabari
umpamanya menyebut bahwa sewaktu Qais ibn Sa’ad di Mesir sebagai Gubernur dari
Ali bin Abi Thalib, ia menjumpai pertikaian di sana, satu golongan turut
padanya dan satu golongan lagi menjauhkan diri ke Kharbita (i’tazalat ila
Kharbita). Dalam suratnya kepada Khalifah, Qais menamai mereka “Mu’tazilin”.
Kalau al-Thabari menyebut nama “Mu’tazilin”, Abu al-Fida, memakai kata
“al-Mu’tazilah” sendiri.[6]
Bahkan menurut al-Qadi Abdul Jabbar,
di dalam teologi terdapat kata i’tazala yang mengandung arti mengasingkan diri
dari yang salah dan tidak benar dan dengan demikian kata Mu’tazilah mengandung
arti pujian. Dan menurut, Ibn
al-Murtadha, nama Mu’tazilah itu bukan diberikan oleh orang lain, tetapi
orang-orang Mu’tazilah sendirilah yang menciptakan nama itu.[7]
Mu’tazilah muncul
sebagai aliran pertama yang bersistem cukup lengkap dalam sejarah teologi
Islam, dimana dalam perjalanannya ia terbagi menjadi dua cabang besar dengan
perhatian yang berbeda. Cabang Basrah dengan tokoh utama Abu Huzail bin
al-Allaf lebih banyak menaruh banyak perhatian pada pemikiran dan pembangunan
prinsip-prinsip kepercayaan. Cabang Bagdad dengan tokoh utama Bisyr bin
al-Mu’tamir lebih memperhatikan penyebaran dan penerapan prinsip-prinsip itu
dengan memanfaatkan hubungan yang dekat dengan kekuasaan Khalifah Abassiah.
Cabang ini – dibandingkan dengan cabang Basrah – lebih banyak terpengaruh oleh
filsafat Yunani Kuno. Para pendukungnya banyak memperluas persoalan yang sudah
dibahas secara sederhana. Dan Mu’tazilah dipandang sebagai aliran pertama dalam
Islam yang menggunakan argumen filosofis dalam menginterpretasikan
masalah-masalah ke-Tuhanan.
Khalifah al-Ma’mun sangat besar
jasanya dalam mendorong perkembangan aliran Mu’tazilah. Bait al-Hikmah yang
didirikannya terutama untuk penterjemahan karya-karya filsafat Yunani Kuno
sangat besar artinya bagi perkembangan aliran ini dalam bidang teori. Secara
praktis, al-Ma’mun memakai prinsip-prinsip aliran Mu’tazilah dan menggunakan
kekuasaannya untuk memaksa orang banyak memakai prinsip-prinsip itu. Pada
masa-masa akhir pemerinntahannya ia melaksanakan mihnah, yakni pengujian atas
para hakim, apakah mereka percaya bahwa al-Quran itu diciptakan, sebagaimana
ajaran Mu’tazilah. Yang tidak percaya bahwa al-Quran diciptakan, jika percaya
akan keqadimannya, dipecat. Aliran Mu’tazilah berpendapat bahwa tidak ada yang
kadim selain Allah. Kepercayaan kepada adanya yang kadim selain Allah adalah
syirik. Orang yang menempati kedudukan hakim mestilah bebas dari syirik dan
kalau ternyata ada hakim yang tidak bebas dari syirik, mestilah ia diturunkan
dari kedudukan itu. Mihnah yang berasal dari kepercayaan agama pada waktu itu
muncul ke permukaan politik dan pada akhirnya dikenakan tidak hanya atas para
hakim, namun juga atas para saksi di pengadilan dan kemudian atas para pemimpin
masyarakat.[8]
Kebijaksanan al-Ma’mun itu
dilanjutkan oleh penerusnya, al-Mu’tasim (218-227 H/833-842 M) dan bahkan lebih
keras lagi oleh al-Wasiq ( 227-232 H/842-847 M). Peran Ahmad bin Abi Daud,
salah seorang tokoh besar Mu’tazilah aliran Bagdad, dalam pelaksanaan mihnah
ini sangat besar. Ia adalah kawan dekat al-Ma’mun dan kemudian memegang jabatan
Qadi al-Qudah, menggantikan Yahya bin Aksam pada tahun 217. Jabatan ini tetap
dipegangnya pada masa al-Mu’tasim dan al-Wasiq. Meninggalnya al-Wasiq menandai
kejatuhan Mu’tazilah. Sejak itu – untuk
beberapa lama – Mu’tazilah tidak muncul ke permukaan sejarah.[9]
Dengan berkuasanya Bani Buwaih pada
abad keempat H, aliran Mu’tazilah bangkit lagi, terutama, di wilayah Persia,
bergandengan tangan dengan kaum Syi’ah. Pada masa ini muncul banyak pemikir
Mu’tazilah dari aliran Basrah yang, walaupun nama mereka tidak sebesar para
pendahulu mereka di masa kejayaannya yang pertama, meninggalkan banyak karya
yang bisa dibaca sampai sekarang. Selama ini kita mengenal Mu’tazilah dari
karya-karya lawan-lawan mereka, terutama kaum As’ariyah. Sedikit sekali karya
pemikir Mu’tazilah yang tersisa karena kebanyakan karya mereka hilang dibasmi
oleh lawan. Untunglah, akibat persahabatan kaum Mu’tazilah dengan kaum Syi’ah
Zaidiyah, karya-karya kaum Mu’tazilah pada periode kebangkitan kedua ini banyak
yang teramankan dan mulai pertengahan abad ini banyak diterbitkan.[10]
Adapun prinsip-prinsip yang paling
penting dari Mu’tazilah adalah lima ajaran dasar atau ushul al-khamsah.
Al-Khayyat menyatakan bahwa orang yang yang diakui menjadi pengikut atau
penganut Mu’tazilah, hanyalah orang yang mengakui dan menerima kelima dasar
itu. Orang yang hanya menerima sebagian dari dasar-dasar tersebut tidak dapat
dipandang sebagai orang Mu’tazilah. Al-ushul al-khamsah, sebagaimana
dijelaskan oleh pemuka-pemuka Mu’tazilah sendiri, diberi urutan menurut
pentingnya kedudukan tiap dasar, sebagai berikut:
a. Al-tawhid
Paham
ini berkaitan dengan penafian Tuhan dari paham antropomorpisme, yaitu paham
yang menggambarkan Tuhan menyerupai mahluk-Nya. Satu-satunya sifat Tuhan yang
betul-betul tidak mungkin ada pada mahluk-Nya ialah sifat kadim. Selanjutnya
kaum Mu’tazilah membagi sifat-sifat Tuhan ke dalam dua golongan, yaitu:
- Sifat-sifat yang merupakan esensi Tuhan dan disebut sifat dzatiah dan
- Sifat-sifat yang merupakan perbuatan-perbuatan Tuhan, yang disebut sifat fi’liah.
b. Al-adl
Prinsip
ini ada hubungannya dengan dengan al-tawhid. Kalau dengan al-tawhid kaum
Mu’tazilah ingin mensucikan Tuhan dari persaman dengan makluk, maka dengan
al-adl mereka ingin mensucikan perbuatan Tuhan dari persaman dengan perbuatan
mahluk. Hanya Tuhanlah yang berbuat adil; Tuhan tidak bisa berbuat dzalim. Pada
mahluk terdapat perbuatan dzalim. Dengan kata lain, kalau al-tawhid membahas
keunikan diri Tuhan, al-adl membahas keunikan perbuatan Tuhan.
c. Al-wa’ad wa al-wa’id
Prinsip
ini merupakan lanjutan dari ajaran dasar kedua di atas. Tuhan tidak akan dapat
disebut adil, jika ia tidak memberi pahala kepada orang yang berbuat adil dan
jika tidak menghukum orang yang berbuat buruk. Keadilan menghendaki supaya
orang yang bersalah diberi hukuman dan orang yang berbuat baik diberi upah,
sebagaimana dijanjikan Tuhan.
d. Al-manzilah baina
al-manzilatain
Prinsip
ini pun erat hubungannya dengan keadilan Tuhan. Pembuat dosa besar bukanlah
kafir, karena ia masih percaya kepada Tuhan dan Nabi Muhammad SAW, tetapi
bukanlah mukmin, karena imannya tidak lagi sempurna. Karena bukan mukmin, ia
tidak dapat masuk surga dan karena bukan kafir pula, ia sebenarnya tidak harus
masuk neraka.
e. Al-amr bi al-ma’ruf
wa al-nahy an al-munkar
Prinsip ini dianggap
sebagai kewajiban bukan oleh kaum Mu’tazilah saja, tetapi juga oleh golongan
umat Islam lainnya. Perbedaan yang terdapat
antara golongan-golongan itu adalah tentang pelaksanaannya. Apakah
perintah dan larangan cukup dijalankan dengan penjelasan dan seruan saja?
Ataukah perlu diwujudkan dengan paksaan dan kekerasan? Kaum Mu’tazilah
berpendapat, kalau dapat dengan cukup dengan seruan, tetapi kalau perlu dengan
kekerasan. Sejarah membuktikan bahwa mereka pernah memakai kekerasan dalam menyiarkan
ajaran-ajaran mereka.[11]
[1]
Nasution, Harun, Teologi Islam: Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, UI
Press, Jakarta, Cet. V, h. 38.
[2] Hasan
al-Basri, apabila dirunut dari status sosialnya, adalah seorang budak dari
“keluarga Maisan” – golongan budak kaum Anshar –. Ibunya bernama Khairah, budak
milik Ummu Salamah, istri Rasulullah SAW. Secara natural, Hasan – dengan
segenap ketakwaan dan kepatuhannya – hidup dalam aniaya bani Umayyah. Lihat,
Abu Zaid, Nasr Hamid, Menalar Firman Tuhan: Wacana Majas dalam al-Quran Menurut
Mu’tazilah, terj. Abdurrahman Kasdi dan Hamkan Hasan, Mizan, Bandung, Cet. I,
2003, h. 49.
[3]
Al-Syahrastani, Abi al-Fath Abdul Kadir, al-Milal wa an-Nihal, Maktabah
al-Ashriyyah, Beirut, Jilid I, Cet. I, 2000, h. 42, Nasution, Harun. Op.Cit. h.
38 dan Islam Rasional: Gagasan Pemikiran Prof. Dr. Harun Nasution, Mizan,
Bandung, Cet. VI, h. 128-129, Martin, C. Richard, dkk, Post Mu’tazilah:
Geneologi Konflik Rasionalisme dan Tradisionalisme Islam, terj. Muhammad
Syukri, IRCISoD, Yogyakarta, 2002, h. 62. Berbeda dari Khawarij yang
kemunculannya dilatarbelakangi lebih oleh faktor politik daripada keagamaan,
Mu’tazilah justru muncul sebagai aliran keagamaan murni. Kendati demikian,
dalam perkembangan selanjutnya, para pengikut aliran ini pun tidak dapat
melepaskan diri dari urusan sosial-politik yang berkembang di tengah-tengah
masyarakat. Lihat, Muhammad Afif, dari Teologi ke Ideologi: Telaah atas Metode
dan Pemikiran Teologi Sayyid Quthb, Pena Mas, Bandung, Cet. I, 2000, h. 16.
[4]
Nasution, Harun, Op.Cit., hlm. 39
[5] Ibid.
[6] Ibid. h. 39-40.
[7]
Nasution, Harun, Islam Rasional…..Op.Cit. h. 129 dan Teologi Islam……Op.Cit. h.
42.
[8]
Machasin, al-Qadi Abd al-Jabbar, Mutasyabbih al-Quran: Dalih Rasionalitas
sl-Quran, LKiS, Yogyakarta, 2000, h. 14, Nasution, Harun. Op.Cit., h. 45,
Martin, C. Richard, dkk. Op.Cit., h. 62-63.
[9] Muhammad, Afif. Op.Cit., hlm. 16
[10] Machasin. Op.Cit., hlm. 14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar